Pasal 27 Ayat 1 Uud 1945 Adalah Pasal Yang Menjelaskan Salah Satu Kewajiban Warga Negara Yaitu
Hak warga negara dalam Pasal 34
dijelaskan, negara menjamin semua fakir miskin dan anak-anak terlantar. Warga negara juga berhak mendapat pelayanan kesehatan yang layak yang diselenggarakan oleh pemerintah. Selain itu, warga negara juga berhak untuk mendapat jaminan sosial, khususnya masyarakat lemah dan tidak mampu. Jaminan sosial ini diselenggarakan oleh pemerintah.
Hak warga negara dalam Pasal 28 A
Hak warga negara dalam
A berbunyi, "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya."
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tertinggi Indonesia, yakni UUD 1945. Di dalam UUD 1945 setidaknya terdapat 17 hak dan 5 kewajiban warga negara yang harus dijunjung tinggi.
Secara umum, hak warga negara Indonesia berdasarkan konstitusi meliputi:
2. Kewajiban warga negaraKewajiban warga negara Indonesia secara umum mencakup lima poin, yakni:
Hak warga negara menurut Pasal 28 B
Berdasarkan Pasal 28 B, Ayat (1), warga negara berhak untuk membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah. Sementara itu, pada ayat (2) berisi hak kelangsungan hidup, yang berbunyi, "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang.”
Upaya Bela Negara dalam UU 3/2002
Mengenai upaya bela negara, dapat dilihat dalam Pasal 9 UU 3/2002 sebagai berikut:
Sebagaimana disebutkan pada pasal di atas, pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.[3] Sedangkan penyelenggaraan pertahanan negara adalah segala kegiatan untuk melaksanakan kebijakan pertahanan negara.[4]
Baca juga: Apakah Indonesia Menganut Wajib Militer Seperti di Korea Selatan?
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
[1] Suwarno Widodo. Implementasi Bela Negara untuk Mewujudkan Nasionalisme. Jurnal Ilmiah CIVIS, Vol. 1, No. 1, 2011, hal. 19
[2] Sartika Khairani Siregar (et.al). Pelaksanaan Bela Negara Sebagai Pembentukan Karakter Bangsa dalam Menghadapi Pandemi Covid-19. Jurnal Kewarganegaraan, Vol. 6, No. 1, 2022, hal. 552
[4] Pasal 1 angka 3 UU 3/2002
tirto.id - Hak dan kewajiban merupakan bagian integral dari struktur sosial. Tujuan adanya hak dan kewajiban adalah untuk menciptakan tatanan masyarakat yang adil, beradab, sehingga fungsinya bisa berjalan dengan baik.
Pada dasarnya, setiap manusia punya hak yang mengakar sejak ia dilahirkan. Hak yang dimiliki semenjak lahir itu disebut dengan hak dasar atau Hak Asasi Manusia (HAM). Hak ini bersifat universal dan tidak dapat diambil atau diusik oleh pihak manapun.
Sementara itu, kewajiban adalah suatu tanggung jawab yang harus dipenuhi atau dijalankan oleh seseorang atau sekelompok orang, sesuai norma, hukum, atau nilai-nilai yang berlaku dalam suatu masyarakat atau organisasi. Lantas, sebagai warga negara Indonesia, apa saja hak dan kewajiban kita?
Kewajiban menghormati hak orang lain
Warga negara Indonesia diwajibkan menghormati hak asasi manusia orang lain, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28J ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia orang lain.
Kewajiban Memeluk Agama
Setiap warga negara wajib memeluk salah satu dari agama-agama dan sistem kepercayaan yang diakui di Indonesia. Ini karena Indonesia berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa.
Setiap warga negara berhak untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan aturan agamanya masing-masing. Dengan kata lain, setiap orang akan dijamin keamanannya untuk beribadah sesuai agamanya masing-masing.
Agama merupakan suatu sistem kepercayaan yang berisi pedoman hidup yang terperinci. Dalam 28E Ayat 1 memang disebutkan bahwa setiap warga negara berhak untuk memeluk agama dan beribadah sesuai agamanya masing-masing.
Mengingat bahwa jumlah agama dan sistem kepercayaan yang ada di dunia sangat banyak, hak warga negara untuk memeluk agama bisa dibilang terbatas. Sebab, warga negara Indonesia hanya diperkenankan untuk memeluk agama yang hanya diakui oleh negara.
Agama di Indonesia yang diakui terdiri dari enam yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu. Dengan kata lain, warga negara Indonesia hanya bisa memeluk salah satu dari enam agama yang diakui di Indonesia.
Mereka yang telah memeluk salah satu dari enam agama tersebut, makan menurut undang-undang akan dijamin kebebasannya dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing-masing.
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Kewajiban untuk taat pada pembatasan yang diatur oleh Undang-Undang
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang harus tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dalam
. Hal ini disebutkan dalam Pasal 28J ayat 2, dengan tujuan untuk memastikan pengakuan dan penghormatan terhadap hak kebebasan orang lain serta memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis.
Kewajiban Warga Negara menurut UUD 1945
Kewajiban warga negara telah diatur dalam UUD 1945. Oleh karena itu, semua warga negara harus patuh terhadap kewajiban tersebut. Berikut ini penjelasan masing-masing kewajiban beserta nomor pasalnya di UUD 1945:
Kewajiban patuh terhadap hukum dan pemerintahan
Warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk
dan pemerintahan. Ini ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan, dan mereka wajib menghormati dan taat pada hukum dan pemerintahan tersebut tanpa pengecualian.